Kamis, 27 September 2018

Novantu akui 'Mengantongi' bukti valid dugaan korupsi Century



Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku mengantongi bukti valid dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, sejatinya kasus Century yang sukses menjebloskan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya ke penjara sudah kelihatan titik terangnya.
“Inikan sebenarnya uratnya sudah kelihatan,” ujar Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). 
Namun menurut dia, ada beberapa persoalanya dan bukti yang belum dimiliki KPK untuk menjerat pihak lain. Padahal menurut Novanto yang ketika pemberian FPJP sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, beberapa pihak diyakini ikut terlibat.
“Saat itu zaman SBY dan skretaris Pardede dan Ibu menteri keuangan. Dan itu memang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang hari Jumat, Sabtu, Minggu uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya di situ,” kata dia.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar