Tampilkan postingan dengan label BCA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BCA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Maret 2020

Dengan Modus Sebagai Pegawai Bank BCA, Polisi Tangkap Pembobolan Kartu Kredit

Diary News - Polisi menangkap tujuh tersangka kasus pembobolan kartu kredit nasabah BCA dengan modus mengaku sebagai pegawai BCA untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ketujuh tersangka masing-masing bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini. 

Adapun satu tersangka lagi yaitu Yopi Altobeli meninggal dunia. Dia ditembak saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api. 

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). 

Para tersangka awalnya mencari nomor telepon nasabah BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK). 

Kemudian, mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai BCA yang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online. 

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana. 

Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar. 

"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana. 

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya. 

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.


Sumber : Kompas.com

Polda Metro Jaya Kembali Menangkap Satu Pelaku dari Pembobolan Rekening

Diary News - Polisi dari Jajaran Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka pembobolan rekening BCA wartawan senior Ilham Bintang. Pelaku diketahui berinisial P alias Pegik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menerangkan, Polda Metro Jaya juga akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pembobolan untuk mencari pelaku yang masih buron.
Hasilnya petugas berhasil menangkap P pada awal Maret 2020. Sementara polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial A.
"Jadi ada dua DPO. Satu orang atas nama P sudah ditangkap," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan peran dari P. Tersangka mempunyai tugas mencari data milik Ilham Bintang melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening BCA Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).


Sumber : Okezone.com