Senin, 26 Agustus 2019

Sebuah Fakta-fakta Soal Pemindahan Ibu Kota

Diary News - Rencana pemindahan Ibukota sampai saat ini masih menjadi kabar terhangat di tengah-tengah masyarakat. Apalagi siang ini (26/8/2019) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan soal wilayah terbaru Ibu Kota.
Kendati demikian ada 5 fakta besar soal rencana Pemindahan Ibu Kota ini, sebagai berikut:
1. Alasan Utama Presiden Jokowi Pindahkan Ibu Kota
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, keinginan pindah kota harus di luar Jawa karena pulau ini dinilai sudah terlalu terbebani.
Lebih dari separuh penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa yang luasnya lebih kecil dibandingkan Papua, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Bahkan kepadatan penduduk di Jawa, lanjut Bambang, apabila terus berlanjut maka tak akan ada lagi ruang yang tersisa di pulau tersebut, terutama, dari sisi ketersediaan air bersih dan pangan.
Apalagi di Jakarta sebagai Ibu Kota negara saat ini banyak menghadapi masalah, yakni macet, banjir, lahan, serta masalah air. 
2. Biaya Pemindahan Ibu Kota Fantastis
Untuk pembiayaan pemindahan Ibu Kota, Menteri Bambang menjelaskan ada dua skenario. Skenario pertama dengan nilai Rp 466 triliun, sedangkan skenario kedua Rp 323 triliun. Pembiayaan itu akan bersumber dari empat pihak, yaitu APBN, BUMN, KPBU, dan swasta. 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal aset-aset negara di Jakarta nantinya akan dipakai untuk pembiayaan ibu kota baru di Kalimantan, tak semuanya dijual, tapi ada skema lain seperti sewa atau kerja sama operasi atau lainnya.
3. Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
Di depan MPR, DPR hingga DPD dan disaksikan seluruh masyarakat melalui media digital dan televisi, Jokowi meminta izin kepada anggota legislatif mengenai rencana pemindahan ibu kota.
Melalui pidato kenegaraannya pada 16 Agustus lalu, Jokowi menyebut pasti bahwa ibu kota pindah ke Kalimantan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil sempat melakukan keceplosan dan membenarkan bahwa lokasi ibu kota ada di Kalimantan Timur (Kaltim) tapi berselang sehari, dirinya langsung mengoreksi ucapannya. 
4. Berapa Lama Proses Pemindahan Ibu Kota?
Menurut Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro, pemindahan ibu kota hingga terbangun infrastruktur yang solid dperlukan waktu setidaknya hingga 25 tahun. Rencana pemindahan Ibu Kota telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 edisi revisi bulan Juni 2019 Proyek ini berada dalam program prioritas nasional nomor 2.
Untuk zonasi kawasan inti pusat pemerintahan (2.000 hektare) akan berisi Istana, kantor lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), taman budaya, dan kebun raya. Tahapan berikut, yaitu 2025-2029, akan dibangun sejumlah properti di kawasan ibu kota negara (40.000 ha) antara lain perumahan ASN/TNI/Polri, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga pangkalan militer. 
Tahap berikut, yaitu 2030-2045 akan dibangun sejumlah instrumen berupa taman nasional, konservasi orang utan, klaster permukiman non-ASN, dan wilayah pengembangan terkait dengan wilayah provinsi sekitarnya. Ada dua zonasi dalam tahap ini, yaitu kawasan perluasan IKN I (200.000 ha) dan kawasan perluasan IKN II (lebih dari 200.000 ha). 
5. Ibu Kota Indonesia Pernah Pindah
Wacana pemindahan ibu kota memang sudah ada sejak era kepemimpinan Soekarno hingga Soeharto. Namun, siapa sangka bahwa sejarah telah mencatat Indonesia pernah memindahkan ibu kota setidaknya satu kali.
Hal tersebut terungkap dari Sejarawan Lembaga Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam. Dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, ia menyebut bahwa ibu kota negara sudah pernah berpindah ke Yogyakarta.
Asvi mengemukakan, pemindahan ibu kota yang saat itu dieksekusi pada 4 Januari 1946 memang harus dilakukan karena masalah keamanan. Pasalnya, pada saat itu Jakarta dianggap tidak aman. []

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar